PN Banjarmasin Vonis Pelaku Perampokan Uang Bank Mandiri | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 03 Agustus 2018

PN Banjarmasin Vonis Pelaku Perampokan Uang Bank Mandiri

Pengadilan sidang kasus perampokan /beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Masih ingat kasus seorang oknum polisi anggota Polres Tabalong Kalsel diduga menjadi otak perampokan mobil pembawa uang Rp10 miliar milik Bank Mandiri cabang Banjarmasin Januari 2018 lalu?

Tim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara, Rabu (1/8/2018) kemarin.

Pembacaan putusan lima tahun ini saat sidang vonis kepada dua terdakwa masing-masing Terdakwa Brigadir Jumali dan Yongki Susanto alias Jawa.

Dalam amar putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono, beranggotakan Herlangga Patmadja, Daru Swastika Rini, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dan tidak ditemukan yang dapat menghapuskan pidana. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Menurut hakim Eddy dalam pertimbangan hukumnya, memberatkan terdakwa oknum polisi, selaku anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat dan bukan melakukan kejahatan. Sedangkan terdakwa Jawa meski belum pernah dihukum tapi sudah menikmati hasil kejahatan.

Pertimbangan meringankan, lanjut hakim berkumis itu dalam putusan yang dibacakan bergantian dengan hakim anggota, terdakwa oknum polisi belum pernah dihukum.

"Hukuman yang kami berikan ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan ini murni sesuai dengan hukum yang berlaku, namun jika terdakwa dan JPU merasa keberatan, silakan ajukan upaya banding. Di situ bisa saja bertambah dan bisa saja berkurang hukumannya," jelas hakim Eddy Cahyono.

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Suwarti yang menuntut hukuman 6 tahun penjara. Kejari Banjarmasin  melalui Kasi Pidana Umum Denny Wicaksono membenarkan putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menuntut hukuman enam tahun kepada dua terdakwa yakni Brigadir Jumadi bersama rekannya, Yongky Susanto. Para terdakwa ini merupakan pelaku utama kasus perampokan uang Bank Mandiri Cabang Banjarmasin yang ditangkap oleh Polda Kalsel beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Suwarti mengatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke UU D-2 KUHP. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner